BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan kegiatan ekonomi di Indonesia, kebutuhan akan pendanaan pun semakin meningkat. Perum Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan saran pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama di kota kecil. Kini Perum Pegadaian telah mengeluarkan produk yang berbasis syariah yaitu Pegadaian Syariah. Pada saat ini pegadaian syariah sudah terbentuk sebagai sebuah lembaga.Ide pembentukan pegadaian syariah selain karena tuntutan idealism juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank, BMT, BPR, dan asuransi syariah maka pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk dibentuk di bawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan pegadaian syariah atau gadai syariah atau rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan kepada masyarakat bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.Namun tren dari perkembangan rahn sebagai produk perbankan syariah belum begitu baik, hal ini disebabkan oleh keberadaan komponen-komponen pendukung produk rahn yang terbatas, seperti sumberdaya penafsir, alat untuk menafsir, dan gudang penyimpanan barang jaminan. Oleh karena itu tidak semua bank mampu memfasilitasi keberadaan rahn ini, tetapi jika keberadaan rahn sangat dibutuhkan dalam sistem pembiayaan bank, maka bank tersebut memiliki ketentuan sendiri mengenai rahn, misalnya dalam hal barang jaminan ukurannya dibatasi karena alasan kapasitas gudang penyimpanan barang jaminan terbatas.Sebab lain mengapa perkembangan pegadaian syariah kurang baik, sebab masyarakat belum begitu mengenal gadai syariah (rahn) sebagai suatu lembaga keuangan mandiri. Namun di lain pihak realitas menunjukkan bahwa pegadaian–contohnya pegadaian konvensional–mampu memberikan kontribusi aktif dalam membantu masyarakat. Melihat realitas tersebut, keberadaan pegadaian syariah tidak bisa ditunda-tunda lagi sehingga pada tahun 2003 didirikan pegadaian syariah.
B. Tujuan Pembelajaran
Adapun tujuan pembelajaran yang ingin dicapai dari penyusunan karya tulis ini, yakni :
1. Untuk mengetahui pengertian pegadaian syariah
2. Untuk mengetahui landasan hukum pegadaian syariah
3. Untuk mengetahui rukun gadai syariah
4. Untuk mengetahui syarat gadai syariah
5. Untuk mengetahui akad perjanjian gadai
6. Untuk mengetahui aspek perjanjian pegadaian syariah
7. Untuk mengetahui mekanisme pegadaian syariah
8. Untuk mengetahui jenis barang yang digadaikan
9. Untuk mengetahui risiko dari barang gadai
10. Untuk mengetahui perbedaan pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah
11. Untuk mengetahui kendala pengembangan pegadaian syariah
12. Untuk mengetahui strategi pengembangan pegaadaian syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pegadaian
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang dipeoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang memberikutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yangsecara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-Undang perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarkat atas dasar hokum gadai agar masyarkat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
B. Landasan Hukum Pegadaian Syariah
Sebagaimana halnya institusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun dasar hukum yang dipakai antara lain:
- Al-Qur’an
“Jika Kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (Oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (Hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (Para Saksi) menyembunyikan persaksian, dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia ini adalah yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah (2): 283)
- Al-Hadist
Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah berkata, “Rasulullah pernah member makanan dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari Anas ra berkata, Rasulullah saw menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau (HR. Bukhari, Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majab)Dari Abi Hurairah ra, Rasulullah saw berkata, “Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungna aboleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai), Karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)-nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai, karena ia telah menge;uarkan biaya (menjaga)-nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)-nya (HR. Jamah kecuali Muslim dan Nasa’i)Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah saw berkata. “Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnya ialah bila ada kerugian (atau biaya) (HR. Syafi’I dan Daruqutni)
- Ijtihad Ulama
Perjanjian gadai yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan al-Hadits itu dalan pengembangan selanjutnya dilakukan oleh para fuqaha dengan jalan Ijtihad, dengan kesepakatan para ulama bahwa gadai diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya demikian juga dengan landasan hukumnya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian ulang yang lebih mendalam bagaimana seharusnya pegadaian menurut landasan hukumnya.Adapun mengenai Prinsip rahn (gadai) telah memiliki fatwa dari Dewan Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.